Rutinitas Akhir Ramadhan, Tukar Uang Receh Menjelang Lebaran, Bolehkah?
Bahagia itu penting - Deskripsi Masalah
Menjelang hari Lebaran, kebutuhan akan uang pecahan mengalami peningkatan. Praktis, kantor-kantor bank yang melayani penukaran uang menjadi penuh oleh nasabah yang ingin mendapatkan uang pecahan kecil. Panjangnya antrean menjadikan mereka enggan pergi ke bank. Fenomena ini ditangkap oleh sebagian kalangan sebagai kesempatan untuk mengais rezeki. Yakni dengan menyediakan jasa penukaran uang, dengan adanya selisih nominal, semisal uang 100 ribuaan mereka tukar dengan 90-95 lembar uang 1000 atau pecahan lainnya. Dan, lahan bisnis ini terbukti mendapat respon. Usaha mereka laris manis.
Pertanyaan
Termasuk aqad apakah praktek dalam deskripsi di atas ? Bagaimanakah hukum mengadakan transaksi tersebut?
Jawaban
Termasuk akad bay’ (jual beli)
Mengingat bahwa pada zaman sekarang, mata uang terkait dengan neraca perdagangannya, bukan berdasarkan cadangan emas dan perak yang dimilikinya, maka hukum transaksi di atas adalah:
Menurut ulama’ Syafi’iyyah, hukumnya diperbolehkan, karena mata uang rupiah tidak tergolong mal ribawi.
Menurut ulama’ Malikiyyah, hukumnya tidak diperbolehkan, karena mata uang rupiah bisa disetarakan dengan emas dan perak dalam unsur ribawi-nya.
Referensi:
– Tuhfah al-Muhtaj juz VI hlm. 212
– Hâsyiyah Al-Bujarimi ‘ala Al-Khathîb juz VII hlm. 339
– I’ânah al-Thâlibîn juz III hlm. 12-13
– Qaul al-Munaqqah hlm. 5
– Al-Fawâkih al-Dawâni juz V hlm. 403
– Hâsyiyah Al-’Adawi juz V hlm. 450


